Kabupaten,Tegal
– Kasus dugaan mafia BBM subsidi yang merasa kebal hukum,awak media mengkonfirmasi ke Pengangsu MFT mengintimidasi saat di konfirmasi lewat WhatsApp telfon berbicara dengan pimpinan redaksi mengajak berkelahi,ucap MFT
Sehinga sampai saat ini terus menjadi sorotan publik. Investigasi mendalam oleh sejumlah jurnalis berhasil mengungkap praktik mengangsu di SPBU 44.521.16 mengunakan jerigen ukuran 30/35 liter dan mengisi sendiri layaknya SPBU sendiri, Sabtu 28 Juni 2025
Praktik ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi, yang merugikan masyarakat luas bahkan bisa dapat merugikan Negara.
Upaya untuk membungkam media melalui intimidasi dan tidak merespon Para jurnalis yang mengangkat kasus ini
Awak MEDIA menegaskan bahwa laporan yang diterbitkan telah memenuhi kaidah jurnalistik berdasarkan bukti yang kuat dan mematuhi prinsip.
Keberanian media dalam mengungkap fakta ini menjadi bukti bahwa jurnalisme yang bertanggung jawab adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan keadilan di tengah masyarakat.
pada tgl 01 juni 2025
Tim gabungan pimred menemukan data salah satu pengangsu milik inisial ( MFT ) di wilayah hukum polres tegal di kecamatan warureja jalan Kedung kelor no.1 panjatan jawa tengah
Manipulasi atau Praktik mengangsu jenis bbm solar ini Bantahan Tanpa Dasar dan jelas melangar hukum, namun Pihak APH seolah olah tutup mata.
Tim media juga menyatakan komitmen untuk melaporkan ke aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini. "Kami memiliki bukti-bukti yang cukup untuk melaporkan kasus ini.
(tim)
Social Header