Breaking News

Musyawarah Kekeluargaan Sengketa Lahan Di Desa Penolih Purbalingga, Tergugat Sanggupi Ganti Rugi Uang.


Sibergarudanusantara.com | ​Purbalingga, Sengketa perselisihan lahan di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, kembali dimusyawarahkan dalam sidang kekeluargaan yang digelar di ruang aula Kantor Desa Penolih pada Selasa (11/11/2025). Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Penolih, Camat Kaligondang, serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang dan Babinsa anggota Koramil Kaligondang yang bertindak sebagai pendamping.

​Tujuan dan Proses Klarifikasi

​Kepala Desa Penolih membuka pertemuan, harapannya segera selesai dengan hati dan pikiran yang adem, dilanjutkan sambutan dari Camat Kaligondang yang menekankan klarifikasi masalah melalui pendekatan rembuk kekeluargaan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari. 

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaligondang juga turut mendampingi, berharap musyawarah dapat tuntas dan mengakhiri segala potensi cekcok, kekeliruan, dan konflik lahan, "harapnya.

Namun ​dalam pertemuan tersebut, pihak PBH Merah Putih selaku penerima kuasa meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli lahan. dibalik itu para pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, "kenapa ada jual beli tanpa dokumen jelas, hinga sudah jadi SPPT atas nama orang lain ?"

​Jual Beli Berdasarkan Kepercayaan

​Warga yang tergugat menyatakan bahwa tidak ada kuitansi tertulis dalam proses jual beli, dengan alasan transaksi dilakukan atas dasar saling percaya. Lahan yang disengketakan tersebut diketahui belum bersertifikat dan masih atas nama Cahirun. Uniknya, meskipun statusnya demikian, lahan tersebut secara gaib telah terbit SPPT atas nama orang lain.

Ending ​hasil Kesepakatan: Tergugat berjanji Penyerahan Lahan dengan Nominal Uang

​Meskipun permasalahan dokumen kepemilikan menjadi sorotan, musyawarah yang berakhir pada hari Selasa (11/11/2025) mencapai titik terang. Telah ada kesepakatan bahwa pihak tergugat sanggup melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang.

​Namun, terkait besaran angka nominal, hal tersebut masih akan dimusyawarahkan lebih lanjut. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 hingga batas akhir 11 Desember 2025, untuk menyepakati dan memenuhi jumlah uang yang telah ditetapkan.

Tim-Red"

© Copyright 2022 - SIBER GARUDA NUSANTARA